Tampilkan postingan dengan label Informasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Informasi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 30 April 2020

Ini Dia Strategi Memilih Properti yang Bagus Untuk Dibeli

Membeli properti tidak hanya untuk digunakan, tetapi bisa juga untuk investasi. Karena berinvestasi merupakan salah satu langkah untuk meciptakan kebebasan finansial.

Tidak hanya itu, dalam jangka pendek berinvestasi merupakan langkah yang bijak untuk mengatasi laju inflasi yang tidak bisa dibendung.

Diantara sekian banyak jenis investasi, properti dipandang sebagai jenis investasi yang terbaik karena memiliki risiko relatif kecil dengan keuntungan yang besar.

Namun, meskipun masuk dalam kategori aman, bukan berarti tidak ada risiko sama sekali. Sama halnya dengan investasi di bidang lain, jika membuat kekeliruan yang mendasar dalam melakukan investasi, propertipun ada kemungkinan rugi.

Itu sebabnya, mereka yang akan berinvestasi di bidang properti perlu mengetahui bagaimana memilih properti yang menguntungkan.

Berikut beberapa tips berinvestasi di bidang properti yang perlu Anda ketahui:

Pilih Pengembang Terbaik

Untuk menjamin keamanan investasi Anda, pastikan anda membeli properti dari developer yang memiliki kredibilitas yang meyakinkan dengan mempelajari rekam jejaknya.

Developer properti yang baik memiliki sanggup menghadirkan proyek yang berkualitas, mereka ditunjang oleh sumber daya manusia yang berkualitas sehingga kesalahan yang terjadi di proyek kecil sekali.

Kesalahan yang mungkin terjadi bagi developer adalah ketidaksesuaian antara janji dan kenyataan.

Misalnya untuk proyek perumahan dijanjikan serahterima dalam jangka waktu 12 bulan, tetapi karena sesuatu hal serahterima terlambat dari yang dijanjikan.

Contoh lainnya adanya ketidaksesuaian antara material yang digunakan dengan material yang dijanjikan dalam kontrak.

Yang lebih parah lagi adalah proyek terlambat secara keseluruhan atau tidak berjalan sama sekali.

Developer yang baik memiliki kemampuan dalam perencanaan dan analisis proyek. Sehingga dengan kemampuan tersebut mereka sanggup menghadirkan proyek yang bagus dan mudah terserap pasar.

Lokasi Strategis

Lokasi memainkan peranan yang sangat besar dalam kesuksesan sebuah proyek properti. Pembeli akan diuntungkan jika membeli properti yang berada di lokasi strategis karena harga properti tersebut akan mudah terkerek naik.

Lokasi strategis tersebut adalah lokasi yang permintaan terhadap properti lebih tinggi dari penyediaannya. Demand lebih besar dari suply.

Lokasi yang bisa dikategorikan di sini adalah lokasi di perkotan yang tentu saja selalu ada orang yang membeutuhkan properti.

Karena diperkotaan lahan kosong semakin sempit sementara penduduk selalu bertambah seiring perjalanan waktu.

Tidak salah pendapat orang bahwa lokasi jauh lebih penting dibandingkan kondisi bangunan, jika pembelian properti dilakukan dengan tujuan untuk investasi.

Bagaimana menilai suatu lokasi strategis atau tidak?

Lokasi strategis memiliki banyak kriteria, namun umumnya sebuah properti dipandang memiliki lokasi strategis jika berada tidak jauh dari pusat keramaian, pusat perbelanjaan, perkantoran, fasilitas publik seperti rumah sakit, stadion, lembaga pendidikan, tempat ibadah dan sebagainya.

Didukung Fasilitas yang Lengkap

Harga jual properti yang berada di lingkungan yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas lebih tinggi dibanding perumahan yang miskin fasilitas.

Karena keberadaan fasilitas tidak hanya membantu mempermudah aktifitas sehari-hari tapi juga membuka peluang bagi pemilik properti untuk mengembangkan bisnis yang lain atau melakukan investasi di sektor yang lain.

Hal itulah yang membuat perumahan yang memiliki banyak fasilitas dibandrol dengan harga yang lebih mahal yang uniknya justru lebih laris dibanding harga perumahan yang lebih murah namun dengan fasilias yang minim.

Fakta yang tidak dapat dipungkiri tersebut membuat banyak developer kini mengembangkan mixed-use project yang memadukan kawasan hunian dengan berbagai macam fasilitas umum dan fasilitas komersial seperti pusat perbelanjaan, tempat pelayanan kesehatan, lembaga pendidikan, sarana olah raga, dan sebagainya.

Perhatikan Pergerakan Harga Properti

Selain memperhatikan berbagai model pengembangan proyek properti yang memberi keuntungan kepada pembeli melalui fakta yang ada di lapangan, perhatikan pula pergerakan harga properti.

Seberapa progresif naik turunnya harga properti di wilayah sekitar, tentunya dengan tetap mempertimbangkan kualitas bangunan, lokasi dan banyaknya fasilitas yang ada di sekitarnya.

Dengan memperhatikan pergerakan harga properti, Anda akan dapat menilai, mana rumah yang dijual dengan harga murah dan dibandrol mahal, serta tahu kapan saatnya harus menahan properti yang dimiliki dengan cukup menyewakannya saja dan kapan saatnya untuk menjual.

Jangan Menumpuk Properti di Satu Tempat

Don’t put all your eggs in one basket, jangan letakkan semua telurmu di dalam satu keranjang.

Itulah kata pepatah bijak. Dasar berfikirnya adalah jika semua telur Anda letakkan di satu keranjang maka ketika keranjang itu jatuh maka pecahlah seluruh telur. Semua menjadi tidak berguna.

Begitu juga di bidang properti, keuntungan yang diraih lewat bisnis properti akan membuat seseorang ingin menambah jumlah investasi propertinya dan itu wajar-wajar saja.

Namun disarankan untuk tidak menumpuk investasi di satu tempat, misalnya dengan membeli beberapa rumah disatu kompleks perumahan.

Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya berbagai kejadian yang tidak diinginkan, salah satu diantaranya bencana alam. Perbanyak investasi properti Anda, tapi belilah properti yang berlokasi di tempat berbeda, bila perlu di lain kota.

Sumber : https://asriman.com/ini-dia-strategi-memilih-properti-yang-bagus-untuk-dibeli/

Minggu, 11 November 2018

Syarat Pengajuan Kredit Rumah Subsidi


Untuk anda yang mau mengajukan kpr perumahan subsidi berikut syarat2nya:

Bagi yang sudah menikah:
* Fotocopy ktp suami istri
* kartu keluarga
* foto suami istri 3x4
* surat nikah
* npwp
* slip gaji 3 bln terakhir
* surat keterangan krja
* Rekening koran 3 bln trakhir

Untuk yang masih Lajang:
* Fotocopy ktp
* Kartu keluarga
* foto 3x4
* npwp
* slip gaji 3 bln terakhir
* surat keterangan krja
* SK awal & akhir (utk PNS)
* Rekening koran 3 bln trakhir
* Surat keterangan belum
   menikah dari kelurahan.
* Materai 13 lembar

Syarat supaya acc:
1. Tidak pernah ada masalah
     kredit  (bi checking suami
     isteri bersih)
2. Blm pernah kredit rumah
3. gaji pokok tidak diatas 4 juta
4. Ada pekerjaan tetap

Semoga membantu dan bermanfaat..

Rabu, 31 Oktober 2018

Istilah dalam jual beli property yang sering kita dengar di Bandar Lampung


ISTILAH PROPERTI INDONESIA
Sering mendengar istilah dalam urusan  jual beli tanah atau rumah, tidak semua dari kita mengenal istilah-istilah istilah terdebut, misalanya perantara, makelar atau agen property, PBB. Fakta bahwa investasi property semakin menguntungkan hari-hari ini. Kita perlu pengetahuan mengenai bidang properti Indonesia .
Dalam posisi apa saja penting untuk mengetahui istilah-istilah ini.
Berikut istilah yang sering kita dengar atau hadapi setiap kali berurusan dengan tanah dan property
1. Agen property
Bekerja di bawah Broker property, tugasnya mencari listing dan menjual property istilah lainya perantara atau makelar.
2. Agunan (collateral)
Jaminan yang diserahkan nasabah (debitur) kepada bank agar mendapatkan kredit atau pembiayaan rumah atau tanah
3. Amortisasi (amortization)
Pengurangan utang dengan pembayaran pokok dan bunga secara teratur dengan jumlah tertentu sehingga pinjaman terbayar pada saat jatuh tempo, biasanya bila kredit rumah mau habis atau mau di alihkan pemilik
4. AJB
Akta Jual Beli. Akta yang menyatakan telah terjadi peralihan hak kepemilkan atas sebuah aset dan sah secara hukum, karena nama di sertifikat telah diganti menjadi nama pembeli.
5. Arsitek
Arsitek adalah sebuah berprofesi yang membuat gambar desain bangunan agar indah dan nyaman digunakan.
6. Bepertarum
Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan. Badan yang berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negri Sipil (PNS) untuk memiliki rumah yang layak.
7. BBN
Bea Balik Nama. Biaya yang diperlukan untuk mengganti nama kepemilikan tanah.
8. Broker
Seorang yang mempunyai agensi property sendiri dan mempekerjakan para Agen property
9. Bunga tetap (Flat rate)
Bunga setiap bulan tetap dari jumlah pinjaman dan angsuran pokok juga akan sama sampai pinjaman lunas.
10. Bunga mengambang (Floating rate)
Tingkat suku bunga tiap bulan dapat berbeda, tergantung dari naik turunnya suku bunga bank.
11. Buyer / Investor
Pembeli property, bisa dipakai sendiri atau untuk investasi ( investor )
12. Booming
Booming merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan bahwa permintaan pembelian sedang melonjak tajam, ibarat jualan istilahnya laris manis.
13. BPHTB
Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak.
14. BPN
Badan Pertanahan Nasional.
15. Capital Gain
Keuntungan dari hasil penjualan properti, dibandingkan dengan harga saat membeli.
16. Cash back
Mendapatkan dana lebih dari pengajuan plafon kredit, atau dana potongan dari promosi marketing developer ( biasanya hanya ada di Primary Market )
17. Cluster
Pengelompokan beberapa rumah di dalam sebuah kompleks perumahan, biasanya dengan karakter arsitektur tertentu yang dibuat eksklusif, dengan sistem one gate.
18. Co-broking
Kerjasama penjualan rumah antara 2 agen atau lebih.
19. Cost and Fee
Sistem yang diberlakukan kontraktor untuk pengerjaan pembangunan/suatu proyek berdasarkan bagi hasil (biasanya 10% – 15%), dimana harga-harga material, desain, dan upah tenaga kerja, mengikuti atau dapat berubah selama proyek belum selesai. Biasanya sistem ini merugikan pemilik atau developer, karena jika kontraktor nakal, maka pengerjaan akan diulur-ulur, sehingga budget membengkak dan tentu fee bagi si kontraktor juga ikut membesar.
20. Cut and fill
Pengolahan lahan agar rata, tidak berbukit-bukit.
21. Demand
Demand adalah permintaan masyarakat sedang tinggi akan suatu obyek properti, ibarat barang sedang banyak peminatnya maka jika dijual akan laris.
22. Developer
Developer adalah instansi perorangan atau perusahaan yang membuat perumahan
23. Earlybird
Membeli properti saat baru dipasarkan pengembang. Biasanya pengembang menawarkan harga khusus dengan sejumlah kemudahan dan diskon.
24. Escrow
Badan penengah yang netral antara penjual dan pembeli. Biasanya untuk menitipkan uang jaminan / deposit, tanda tangan PPJB & sampai serah terima AJB. Di Indonesia tugas Escrow dilimpahkan kepada Notaris.
25. Fixed Cost and Fee
Hampir sama dengan sistem cost and fee, hanya saja fee yang ditetapkan bagi kontraktor tetap berdasarkan kesepakatan awal dan tidak mengalami perubahan, kecuali perubahan dilakukan oleh pemilik properti. Cara ini merupakan yang terbaik bagi kedua belah pihak.
26. Fasum
Fasilitas Umum adalah fasilitas yang diadakan untuk kepentingan umum. Contoh dari fasilitas umum (fasum) adalah seperti jalan, angkutan umum, saluran air, jembatan, fly over, under pass, halte, alat penerangan umum, jaringan listrik, banjir kanal, trotoar, jalur busway, tempat pembuangan sampah, dan lain sebagainya.
27. Fasos
Fasilitas sosial adalah fasilitas yang diadakan oleh pemerintah atau pihak swasta yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dalam lingkungan pemukiman. Contoh dari fasilitas sosial (fasos) adalah seperti puskemas, klinik, sekolah, tempat ibadah, pasar, tempat rekreasi, taman bermain, tempat olahraga, ruang serbaguna, makam, dan lain sebagainya.
28. FLPP
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan adalah program Kementerian Perumahan untuk menyediakaan pinjaman KPR kepada rumah subsidi dan rumah murah, dengan tingkat bunga yang terjangkau.
29. Girik / letter C
Surat keterangan kepemilikan tanah/ bangunan dari camat atau lurah.
30. Groundbreaking
Penggalian pondasi bangunan, sebagai tahap dimulainya sebuah proyek properti
31. GSB
Garis Sempadan Bangunan, adalah garis batas yang tidak boleh dilampaui dalam membangun bangunan ke arah GSJ (jarak minimal antara bangunan dengan jalan).
32. GSJ
Garis Sempadan Jalan, atau garis rencana jalan yang ditetapkan dalam rencana kota.
33. Hak sewa
Tanah milik pemerintah dan harus bayar sewa setiap tahun.
34. HGB
Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, sesuai dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
35. HGU
Hak Guna Usaha adalah hak pemilik tanah untuk menggunakan lahannya untuk melaksanakan usaha di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, dan atau peternakan.
36. HPL
Hak Pengelolaan Lahan adalah hak pemilik tanah untuk mengelola lahannya.
37. Indent
Pembelian dengan pemesanan terlebih dahulu. Umum terjadi di Primary market. Anda membayar deposit ( 20-30% dari harga jual – tergantung developer ) dan developer akan start build dalam jangka waktu yang ditentukan
38. IMB
Izin Mendirikan Bangunan. Diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk dapat melaksanakan kegiatan pembangunan properti.
39. IPB
Izin Penggunaaan Bangunan. Izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum setelah properti selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi syarat fungsi perlengkapan bangunan.
40. Kopel
Deretan dua atau lebih rumah dimana dinding pembatasnya menyatu/berhimpitan. Biasa dipakai di perumahan menengah ke bawah.
41. Kanto
Kantor toko
42. KMB
Kelayakan Menggunakan Bangunan. Izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum setelah habis masa berlakunya IPB (5 tahun untuk bangunan non rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal) terhadap pemenuhan persyaratan kelayakan untuk berfungsinya bangunan.
43. KPR
Kredit Pemilikan Rumah adalah kredit yang digunakan untuk membeli rumah atau barang lainnya dengan jaminan rumah. Fasilitas kredit bank untuk membeli rumah.
44. KPA
Kredit Pemilikan Apartemen adalah fasilitas kredit bank untuk membeli apartemen.
45. KDB
Koefisien Dasar Bangunan, yaitu angka persentase perbandingan luas bangunan yang bisa dibangun terhadap luas tanah yang tersedia, sesuai rencana tata kota. Misalnya, KDB 50%, luas lahan 1000 m2. Berarti luas lahan yang dapat dibangun hanya 500 m2, sisanya digunakan untuk ruang terbuka hijau dan resapan air.
46. KLB
Koefisien Lantai Bangunan, yaitu perbandingan jumlah luas seluruh lantai terhadap luas tanah perpetakan yang sesuai dengan rencana kota.
47. LTV
Loan to Value. Rasio antara nilai kredit terhadap agunan pada saat awal pemberian kredit.
48. Loss transaction
Biaya-biaya tak terlihat dan tak terduga yang sebelumnya terlupakan saat melakukan perencanaan investasi properti, contohnya pembayaran biaya broker atau marketing, pembayaran pajak PPH, BPHTB dll.
49. Masterplan
Area pengembangan skala Besar ( Major area development ) oleh satu atau beberapa developer, biasanya untuk pengembangan kota satelit ( contoh : Bintaro, BSD etc )
50. Mixed-used Development
Proyek properti dimana di dalamnya terdapat beberapa fungsi, seperti hunian, komersial, dan perkantoran.
51. Negotiator
Petugas Tahap ketiga, yang akan negotiate / berunding dengan Owner, baik mengenai harga, terms / cara serah terima dan melaporkan kepada investor / buyer yang bersangkutan.
52. Notaris / PPAT ( Pejabat Pembuat Akte Tanah )
Pejabat yang berwenang sebagai penengah dan pembuat akta tanah ( untuk diajukan ke BPN )
53. Nice property
Merupakan jenis properti yang bagus dan menguntungkan  jika dilihat dari berbagai sudut pandang, misalnya dari segi lokasi, kenaikan harga yang melesat tajam, bebas banjir dan sejenisnya.
54. NJOP
Nilai Jual Objek Pajak adalah nilai yang ditetapkan negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBB. NJOP seringkali diasumsikan sebagai harga terendah atas properti. Biasanya properti yang dijual dengan harga 1,5 hingga dua kali lipat dari harga NJOP.
55. NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah  nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
56. Okupansi
Jumlah unit yang tersewa atau terisi dalam sebuah properti sewa, seperti mal, perkantoran, atau hotel.
57. Owner
Pemilik Property
58.;Property Crash
Adalah terjadi kegoncangan properti entah itu harganya melonjak tajam atau menurun cepat akibat terjadi kegoyahan perekonomian.
59. Prosperous
Artinya sama dengan kata prospek yaitu kondisi suatu wilayah yang akan menguntungkan jika dilakukan investasi properti.
60. Peruntukan
Penggunaan fungsi ruang pada daerah/lingkungan yang ditetapkan oleh rencana tata kota. Peruntukan ini menentukan jenis bangunan yang dapat dibangun di daerah tersebut. Peruntukan terbagi menjadi beberapa macam: Wisma Besar, Wisma Sedang, dan Wisma Kecil (rumah tinggal), Wisma Taman, Wisma Flat, Wisma Susun (rumah susun), Peruntukan Karya Pekantoran (Kkt-untuk bangunan kantor), Peruntukan Karya Perdagangan (Kpd-dibangun toko atau pertokoan).
61. Primary market
Rumah / Apartement / Ruko baru, atau penjualan hasil pengembangan lahan developer yang pertama kali dijual.
62. Ready Stock
Properti dijual dalam keadaan telah terbangun
63. PPh
Pajak Perolehan penghasilan adalahpajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima dalam tahun pajak
64. PBB
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994. Pajak ini adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan subyek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak. 
65. PPAT
Pejabat Pembuat Akte Tanah adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (Pasal 1 angka 1 PP 37/1998). PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
66. PPJB
Pengikatan Perjanjian Jual Beli, yakni perjanjian jual-beli antara pihak penjual dan pembeli dimana masih sebatas kesepakatan saja dan belum ada peralihan hak kepemilikan tanah/rumah secara hukum. Dengan demikian, di sertifikat masih atas nama penjual, sampai klausul-klausul yang disepakati terpenuhi. PPJB biasanya dilakukan agar tidak dibeli oleh pihak lain.
67. PPN
Pajak Pertambahan Nilai pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen atau secara Cuma-Cuma/hadiah, termasuk dalam hal jual beli properti.
68. Putusan Banding
Adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
69. RAB
Rancangan/Rencana Anggaran Biaya, yaitu ringkasan perkiraan pengeluaran dan pemasukan dalam pengerjaan sebuah proyek properti. Melalui RAB ini bisa ditentukan beberapa hal, diantaranya harga jual yang layak, paket investasi, perkiraan keuntungan, durasi pengerjaan, dan lain-lain
70. Refinancing (Pembiayaan Ulang)
Mengubah atau mengganti struktur pinjaman lama dengan yang baru. Hal ini dilakukan agar memperoleh suku bunga atau jumlah angsuran yang lebih kecil.
71. Ruko
Rumah toko
72. Rukan
Rumah Kantor
73. Recession
Yaitu kondisi dimana terjadi penuruan daya beli akan obyek properti.
74. Rusunami
Rumah Susun Sederhana Milik.
75. Rusunawa
Rumah Susun Sederhana Sewa.
76. Supply
Yaitu kegiatan untuk memenuhi demand atau permintaan pembelian yang sedang tinggi akan suatu obyek properti, misalnya dengan melakukan pengadaan atau pembangunan unit rumah baru.
77. Serah Terima
Waktu yang ditentukan Developer untuk memberikan kunci dan sertifikat kepada buyer.
78. Site plan (rencana tapak)
Gambaran/peta rencana detail sebuah kavling tanah atau bangunan, dengan semua unsur penunjangnya, seperti jalan, air bersih, listrik, pembuangan limbah, fasilitas umum, dan fasilitas sosial.
79. SBDK
Suku Bunga Dasar Kredit adalah Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) Rupiah adalah suku bunga dasar yang digunakan oleh Bank sebagai acuan dalam penentuan suku bunga kredit Rupiah kepada debitur.
80. SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan. Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP.
81. SHGB
Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah jenis sertifikat dimana dimana pemegang sertifikat hanya bisa memanfaatkan tanah tersebut baik untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain, sedang kepemilikan tanah adalah milik negara.
82. SHM
Sertifikat Hak Milik adalah jenis sertifikat yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut.
83. SIPPT
Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah, yakni  izin dari gubernur terhadap penggunaan tanah bagi bangunan dengan kepemilikan luas tanah 5000 m2 atau lebih.
84. SKK
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil yang diajukan oleh Wajib Pajak.
85. SKP
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil, atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
86. SMF
Secondary Mortgage Facility (SMF) adalah lembaga yang memberikan loan kepada mortgage lender, dalam hal ini kepada bank-bank pemberi KPR dengan jaminan KPR itu sendiri. Sistem pembayaran sekunder perumahan yang bertujuan untuk mengatasi keterbatasan dana dalam rangka kredit kepemilikan rumah bagi masyarakat, yang disalurkan melalui Bank pemberi KPR. 
87. SMM
Secondary Mortgage Market. SMM menggunakan special vehicle dalam memberikan dana kepada bank pemberi KPR dengan jaminan cessie KPR berikut hak tanggungannya (HT).
88. SOHO
Small Office, Home Office atau hunian yang juga dijadikan sebagai kantor.
89. SPPT
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah Surat Keputusan Kepala KPP mengenai pajak terutang yang harus dibayar dalam 1 (satu) tahun pajak.
90. SPOP
Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) adalah sarana bagi Wajib Pajak (WP) untuk mendaftarkan Objek Pajak yang akan dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terutang.
91. TDP
Tanda Daftar Perusahaan. Diberikan dinas pemerintahan kepada perusaahaan yang telah disahkan pendaftarannya.
92. Teknik Sipil
Sebuah profesi yang bertugas merencanakan kekuatan bangunan, bagaimana menghemat bangunan dan melakukan manajemen pelaksanaan pembangunan.
93. Turn Over
Merupakan gambaran tentang kapan waktunya suatu investasi akan balik modal.
94. Turn key
Waktu yang disepakati dalam perjanjian untuk serah terima kunci, misalnya dari kontraktor pemborong ke developer perumahan, atau dari pengembang perumahan kepada konsumen.
95. Tenor
Jangka waktu cicilan kredit, misalnya lima tahun, sepuluh tahun, dan seterusnya.
96. Top-up
Meningkatkan plafon kredit pinjaman.

Demikian semoga bermanfaat
Selamat berinvestasi, perantara jual beli tanah bandar lampung siap membantu

Senin, 29 Oktober 2018

Harga Tanah Mahal apa Murah ?

Gambar oleh :
Yuniastutik, okezone.com

Harga tanah mahal apa murah ?

Malam ini mau sedikit berbagi cerita, atau boleh dibilang pengalaman. Saya ingat - ingat, saya menjadi perantara jual beli tanah kalo gak salah mulai tahun 2011. Banyak liku liku, banyak kawan, banyak penjual dan pembeli sudah ditemui, tapi tetep sebutan buat saya ya tetep perantara atau makelar hehe. Yaa tersterserahlah apa disebutnya, yang jelas ada uang rizki yang saya terima bila terjadi jodoh transaksi.

Dari pengalaman itu bisa saya ceritakan, dulu harga tanah masih belum tinggi seperti sekarang, dan itu bukan juga dibilang murah juga pada waktu itu. Saya inget pertama kali saya menjual tanah itu luasnya 1ha dwngan harga Rp. 165 juta tahun 2010. Sekarang ...? Wow..

Ditempat yang sama atau gak berselang jauh harga tanahnya berkisar Rp. 2 Milyar, sekarang tahun 2018, berarti kurun waktu 8 tahun ( belum begitu lama)
Dari itu kurang pas menurut saya kalo menyebut harga tanah itu mahal atau murah. Menurut saya yang pas adalah jodoh dan berpikir bahwa itu peluang investasi, yang jelas untuk yang punya duit.

Maka dari itu bila sekarang harga tanah sudah berbeda dari jaman itu, adalah kesempatan bagi siapa saja yang ingin berinveatasi atau nyelengi atau nabung. Baik secara kredit ataupun secara cash. Tidak masalah dimana lokasi tanahnya yang penting ada akses jalan yang resmi yang memang bener bener jalan dan tanahnya tanah warga bukan tanah kawasan.

Mungkin ini sedikit cerita semoga membuka wawasan dan bermanfaat, lain waktu bisa disambung, atau yang mau berbagi cerita juga boleh.

Terimakasih